Selasa, 31 Januari 2017

HUKUM PADA ISLAM ,GUBI:PK ROHMAT

1. Wajib, kadang disebut Fardlu. Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti (thalab jazm) untuk mengerjakan perbutan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa (mendapatkan siksa). Contohnya, shalat fardlu, bila mengerjakannya maka mendapatkan pahala, bila ditinggalkan akan diadzab di neraka, demikian juga dengan kewajiban-kewajiban yang lainnya. 
 
Wajib terbagi menjadi dua yakni : Pertama, wajib ‘Ainiy : kewajiban bagi setiap individu. Kedua, wajib Kifayah : kewajiban yang apabila sudah ada yang mengerjakannya maka yang lainnya gugur (tidak mendapatkan dosa), contohnya seperti shalat jenazah, tajhiz jenazah (mengurus jenazah), menjawab salam dan sebagainya.
 
Istilah Wajib juga ada yang mensinonimkan dengan Lazim. Sebagian ulama ada yang membedakan antara Fardlu dan Wajib hanya pada beberapa permasalahan di Bab Haji.
 
Ada juga yang membedakan antara Fardlu dan Wajib, seperti Hanafiyah. Menurut mereka, Fardlu adalah sesuatu yang telah ditetapkan dengan dalil syar’i (maqthu’ bih) dan tidak ada keraguan didalamnya, seperti shalat 5 waktu, zakat, puasa, haji, iman kepada Allah. Hukum Fardlu adalah lazim (wajib) baik secara keyakinan maupun perbuatan sehingga apabila mengingkari (secara keyakinan) pada salah satu kefardluan itu maka kafir, namun bila meninggalkan saja (tidak mengerjakannya, seperti shalat 5 waktu dan semacamnya) maka fasiq. Sedangkan Wajib adalah kewajiban yang ghairul fardl (selain fardlu), sesuatu yang ditetapkan dengan dalil namun masih ada kemungkinan ketidak pastian (hasil ijtihad), hukumnya lazim secara perbuatan saja, tidak secara keyakinan. Apabila mengingkarinya, tidak sampai kafir namun terjatuh dalam syubhat. Sedangkan bila meninggalkannya maka berdosa dengan dosa yang kadarnya lebih sedikit daripada meninggalkan perbuatan yang sifatnya Fardlu, sebab kalau meninggalkan yang bersifat Fardlu maka disiksa dineraka, sedangkan meninggalkan yang sifatnya Wajib, tidak disiksa di neraka, namun ia terhalang dari syafa’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam.
 
Jumhur ulama tidak membedakan antara Fardlu dan Wajib, bahkan ada yang menyatakan bahwa pembedaan seperti itu tidak tepat dan tidak berarti apa-apa. 
 
2. Sunnah, disebut juga Mandub, Mustahabb, Tathawwu, Al-Nafl, Hasan dan Muragghab fih. Semuanya bersinonim. Yakni sebuah anjuran mengerjakan yang sifatnya tidak jazm (pasti), apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak berdosa.
 
Sunnah juga terbagi menjadi 2, yaitu : Pertama, sunnah ‘Ain : sesuatu yang disunnahkan pada setiap orang (individu) yang mukallaf, seperti shalat-shalat sunnah ratibah dan lainnya. Kedua, sunnah Kifayah : sesuatu yang disunnahkan, apabila ada sebagian yang telah mengerjakannya, maka yang lain gugur, seperti seseorang memulai salam ketika bersama jama’ah (memulai bukan menjawab, penj), dan lain sebagainya. Sehingga bila sudah ada yang mengerjakannya, maka hilang (gugur) tuntutan terhadap yang lainnya, namun pahalanya bagi yang mengerjakan saja.
 
Sebagian ulama seperti Malikiyah membedakan antara istilah sunnah dan mandub. Sunnah menurut mereka adalah sebuah tuntutan syara’, bentuk perintahnya sangat ditekankan, namun tidak ada dalil yang mewajibkannya, apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak disiksa, seperti shalat witir dan shalat hari raya. Sedangkan mandub adalah sebuah tuntutan syara’ yang tidak jazm (tidak pasti), bentuk perintahnya tidak terlalu ditekankan, apabila dikerjakan mendapat pahala, namun bila tidak dikerjakan tidak disiksa, contohnya didalam Malikiyah adalah shalat sunnah 4 raka’at sebelum dzuhur.
 
Selain itu, sunnah dari sisi tuntutannya, terbagi menjadi 2 yakni : sunnah Muakkad (sunnah yang sangat ditekankan) dan sunnah ghairu Muakkad (anjuran tidak terlalu ditekankan).
 
Sedangkan menurut Hanafiyah, ada perbedaan terkait sunnah Muakkad.  Menurut mereka, sunnah Muakkad, bentuknya kewajiban yang sempurna, jika meninggalkannya maka tetap berdosa, namun dosanya lebih sedikit daripada meninggalkan Fardlu (dibawah tingkatan Fardlu). Sedangkan sunnah ghairu Muakkad, menurut mereka adalah sejajar dengan Mandub dan Mustahab. 
 
3. Mubah, bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu makanan dan sebagainya.
 
4. Makruh, yakni sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu (larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti), apabila dikerjakan tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji. 
 
Menurut sebagian ulama, istilah Makruh ini ada yang menyatakan dengan Khilaful Aula (menyelisihi yang lebih utama). 
 
5. Haram, yakni tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan pahala. Contohnya seperti minum khamr, berzina dan lain sebagainya. Istilah haram juga kadang menggunakan istilah Mahdzur (terlarang), Maksiat dan al-danb (berdosa).
 
Menurut Hanafiyah, istilah Haram adalah antonim dari Fardlu (mereka membedakan antara Fardlu dan Wajib). Ada juga istilah makruh Tahrim dan makruh Tanzih. Makruh Tahrim adalah sebuah istilah yang lebih dekat dengan Haram, serta merupakan kebalikan dari Wajib dan Sunnah Mu’akkad. Sedangkan istilah makruh Tanzih, tidak disiksa bila mengerjakannya dan mendapatkan pahala bila meninggalkannya. Istilah makruh Tanzih menurut Hanafiyah adalah kebalikan dari sunnah ghairu Muakkad.
 
Ulama juga ada yang kadang menyatakan dengan istilah Halal, itu adalah kebalikan dari Haram, namun masih ambigu, yaitu bisa hukum wajib, hukum mandub dan makruh. Bila meninggalkan perbuatan yang hukum wajib, maka berdosa. Adapun yang lainnya (mandub dan makruh) bila ditinggalkan ataupun dikerjakan tidaklah berdosa.

DEBAT ,GUBI:BUK RIYANTI

Debat merupakan kegiatan adu argumentasi antara dua pihak atau lebih, baik secara perorangan maupun kelompok, dalam mendiskusikan dan memutuskan masalah dan perbedaan. Secara formal, debat banyak dilakukan dalam institusi legislatif seperti parlemen, terutama di negara-negara yang menggunakan sistem oposisi. Dalam hal ini, debat dilakukan menuruti aturan-aturan yang jelas dan hasil dari debat dapat dihasilkan melalui voting atau keputusan juri.
Contoh lain debat yang diselenggarakan secara formal adalah debat antar kandidat legislatif dan debat antar calon presiden/wakil presiden yang umum dilakukan menjelang pemilihan umum.
Debat kompetitif adalah debat dalam bentuk permainan yang biasa dilakukan di tingkat sekolah dan universitas. Dalam hal ini, debat dilakukan sebagai pertandingan dengan aturan ("format") yang jelas dan ketat antara dua pihak yang masing-masing mendukung dan menentang sebuah pernyataan. Debat disaksikan oleh satu atau beberapa orang juri yang ditunjuk untuk menentukan pemenang dari sebuah debat. Pemenang dari debat kompetitif adalah tim yang berhasil menunjukkan pengetahuan dan kemampuan debat yang lebih baik.

Debat kompetitif dalam pendidikan[sunting | sunting sumber]

Tidak seperti debat sebenarnya di parlemen, debat kompetitif tidak bertujuan untuk menghasilkan keputusan namun lebih diarahkan untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan tertentu di kalangan pesertanya, seperti kemampuan untuk mengutarakan pendapat secara logis, jelas dan terstruktur, mendengarkan pendapat yang berbeda, dan kemampuan berbahasa asing (bila debat dilakukan dalam bahasa asing).
Namun, beberapa format yang digunakan dalam debat kompetitif didasarkan atas debat formal yang dilakukan di parlemen. Dari sinilah muncul istilah "debat parlementer" sebagai salah satu gaya debat kompetitif yang populer. Ada berbagai format debat parlementer yang masing-masing memiliki aturan dan organisasinya sendiri.
Kejuaraan debat kompetitif parlementer tingkat dunia yang paling diakui adalah World Universities Debating Championship (WUDC) dengan gaya British Parliamentary di tingkat universitas dan World Schools Debating Championship (WSDC) untuk tingkat sekolah menengah atas.
Kompetisi debat bertaraf internasional umumnya menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar. Tidak ada bantuan penerjemah bagi peserta manapun. Namun, beberapa kompetisi memberikan penghargaan khusus kepada tim yang berasal dari negara-negara yang hanya menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa kedua (English as Second Language - ESL).
Negara-negara yang terkenal dengan tim debatnya antara lain InggrisAustraliaIrlandia, dan Amerika Serikat. Di Asia, negara yang dianggap relatif kuat antara lain Filipina dan Singapura.

Debat kompetitif di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, debat kompetitif sudah mulai berkembang, walaupun masih didominasi oleh kompetisi debat berbahasa Inggris. Kejuaraan debat parlementar pertama di tingkat universitas adalah Java Overland Varsities English Debate (JOVED) yang diselenggarakan tahun 1997 di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, dan diikuti oleh tim-tim dari berbagai wilayah di P. Jawa. Kejuaraan debat se-Indonesia yang pertama adalah Indonesian Varsity English Debate (IVED) 1998 di Universitas Indonesia. Hingga kini (2006), kedua kompetisi tersebut diselenggarakan setiap tahun secara bergilir di universitas yang berbeda.
Sejak 2001, Indonesia telah mengirimkan delegasi ke WSDC. Delegasi tersebut dipilih setiap tahunnya melalui Indonesian Schools Debating Championship (ISDC) yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional bekerjasama dengan Association for Critical Thinking (ACT).

Berbagai gaya debat parlementer[sunting | sunting sumber]

Dalam debat kompetitif, sebuah format mengatur hal-hal antara lain:
  • jumlah tim dalam satu debat
  • jumlah pembicara dalam satu tim
  • giliran berbicara
  • lama waktu yang disediakan untuk masing-masing pembicara
  • tatacara interupsi
  • mosi dan batasan-batasan pendefinisian mosi
  • tugas yang diharapkan dari masing-masing pembicara
  • hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pembicara
  • jumlah juri dalam satu debat
  • kisaran penilaian
Selain itu, berbagai kompetisi juga memiliki aturan yang berbeda mengenai:
  • penentuan topik debat (mosi) - apakah diberikan jauh hari sebelumnya atau hanya beberapa saat sebelum debat dimulai (impromptu)
  • lama waktu persiapan - untuk debat impromptu, waktu persiapan berkisar antara 15 menit (WUDC) hingga 1 jam (WSDC)
  • perhitungan hasil pertandingan - beberapa debat hanya menggunakan victory point (VP) untuk menentukan peringkat, namun ada juga yang menghitung selisih (margin) nilai yang diraih kedua tim atau jumlah vote juri (mis. untuk panel beranggotakan 3 juri, sebuah tim bisa menang 3-0 atau 2-1)
  • sistem kompetisi - sistem gugur biasanya hanya digunakan dalam babak elimiasi (perdelapan final, perempat final, semifinal dan final); dalam babak penyisihan, sistem yang biasa digunakan adalah power matching
Format debat parlementer sering menggunakan peristilahan yang biasa dipakai di debat parlemen sebenarnya:
  • topik debat disebut mosi (motion)
  • tim Afirmatif (yang setuju terhadap mosi) sering disebut juga Pemerintah (Government), tim Negatif (yang menentang mosi) disebut Oposisi (Opposition)
  • pembicara pertama dipanggil sebagai Perdana Menteri (Prime Minister), dan sebagainya
  • pemimpin/wasit debat (chairperson) dipanggil Speaker of The House
  • penonton/juri dipanggil Members of the House (Sidang Dewan yang Terhormat)
  • interupsi disebut Points of Information (POI)

Australian Parliamentary/Australasian Parliamentary ("Australs")[sunting | sunting sumber]

Gaya debat ini digunakan di Australia, namun pengaruhnya menyebar hingga ke kompetisi-kompetisi yang diselenggarakan di Asia, sehingga akhirnya disebut sebagai format Australasian Parliamentary. Dalam format ini, dua tim beranggotakan masing-masing tiga orang berhadapan dalam satu debat, satu tim mewakili Pemerintah (Government) dan satu tim mewakili Oposisi (Opposition), dengan urutan sebagai berikut:
  1. Pembicara pertama pihak Pemerintah - 7 menit
  2. Pembicara pertama pihak Oposisi - 7 menit
  3. Pembicara kedua pihak Pemerintah - 7 menit
  4. Pembicara kedua pihak Oposisi - 7 menit
  5. Pembicara ketiga pihak Pemerintah - 7 menit
  6. Pembicara ketiga pihak Oposisi - 7 menit
  7. Pidato penutup pihak Oposisi - 5 menit
  8. Pidato penutup pihak Pemerintah - 5 menit
Pidato penutup (Reply speech) menjadi ciri dari format ini. Pidato penutup dibawakan oleh pembicara pertama atau kedua dari masing-masing tim (tidak boleh pembicara ketiga). Pidato penutup dimulai oleh Oposisi terlebih dahulu, baru Pemerintah.
Mosi dalam format ini diberikan dalam bentuk pernyataan yang harus didukung oleh pihak Pemerintah dan ditentang oleh Pihak Oposisi, contoh:
(This House believes that) Globalization marginalizes the poor.
(Sidang Dewan percaya bahwa) Globalisasi meminggirkan masyarakat miskin.
Mosi tersebut dapat didefinisikan oleh pihak Pemerintah dalam batasan-batasan tertentu dengan tujuan untuk memperjelas debat yang akan dilakukan. Ada aturan-aturan yang cukup jelas dalam hal apa yang boleh dilakukan sebagai bagian dari definisi dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Tidak ada interupsi dalam format ini.
Juri (adjudicator) dalam format Australs terdiri atas satu orang atau satu panel berjumlah ganjil. Dalam panel, setiap juri memberikan voting-nya tanpa melalui musyawarah. Dengan demikian, keputusan panel dapat bersifat unanimous ataupun split decision.
Di Indonesia, format ini termasuk yang pertama kali dikenal sehingga cukup populer terutama di kalangan universitas. Kompetisi debat di Indonesia yang menggunakan format ini adalah Java Overland Varsities English Debate (JOVED) dan Indonesian Varsity English Debate (IVED).

Asian Parliamentary ("Asians")[sunting | sunting sumber]

Format ini merupakan pengembangan dari format Australs dan digunakan dalam kejuaraan tingkat Asia. Perbedaannya dengan format Australs adalah adanya interupsi (Points of Information) yang boleh diajukan antara menit ke-1 dan ke-6 (hanya untuk pidato utama, tidak pada pidato penutup). Format ini juga mirip dengan World Schools Style yang digunakan di WSDC.
Di Indonesia, format ini digunakan dalam ALSA English Competition (e-Comp) yang diselenggarakan (hampir) setiap tahun oleh ALSA LC Universitas Indonesia.

British Parliamentary ("BP")[sunting | sunting sumber]

Gaya debat parlementer ini banyak dipakai di Inggris namun juga populer di banyak negara, sebab format inilah yang digunakan di kejuaraan dunia WUDC. Dalam format ini, empat tim beranggotakan masing-masing dua orang bertarung dalam satu debat, dua tim mewakili Pemerintah (Government) dan dua lainnya Oposisi (Opposition), dengan susunan sebagai berikut:
Opening Government:                  Opening Opposition:
- Prime Minister                     - Leader of the Opposition
- Deputy Prime Minister              - Deputy Leader of the Opposition
Closing Government:                  Closing Opposition:
- Member of the Government           - Member of the Opposition
- Government Whip                    - Opposition Whip
Urutan berbicara adalah sebagai berikut:
  1. Prime Minister - 7 menit
  2. Leader of the Opposition - 7 menit
  3. Deputy Prome Minister - 7 menit
  4. Deputy Leader of the Opposition - 7 menit
  5. Member of the Government - 7 menit
  6. Member of the Opposition - 7 menit
  7. Government Whip - 7 menit
  8. Opposition Whip - 7 menit
Setiap pembicara diberi waktu 7 menit untuk menyampaikan pidatonya. Di antara menit ke-1 dan ke-6, pembicara dari pihak lawan dapat mengajukan interupsi (Points of Information). Bila diterima, pembicara yang mengajukan permintaan interupsi tadi diberikan waktu maksimal 15 detik untuk menyampaikan sebuah pertanyaan yang kemudian harus dijawab oleh pembicara tadi sebelum melanjutkan pidatonya.
Juri dalam debat BP bisa satu orang atau satu panel berjumlah ganjil. Di akhir debat, juri menentukan urutan kemenangan dari peringkat 1 sampai 4 untuk debat tersebut. Dalam panel, keputusan sebisanya diambil berdasarkan mufakat. Bila mufakat tidak tercapai, Ketua Panel akan membuat keputusan terakhir.
Di Indonesia, format ini digunakan dalam kompetisi Founder's Trophy yang diselenggarakan oleh Komunitas Debat Bahasa Inggris Universitas Indonesia setiap tahun.

Format World Schools[sunting | sunting sumber]

Format yang digunakan dalam turnamen World Schools Debating Championship (WSDC) dapat dianggap sebagai kombinasi BP dan Australs. Setiap debat terdiri atas dua tim, Proposisi dan Oposisi, beranggotakan masing-masing tiga orang. Urutan pidato adalah sebagai berikut:
  1. Pembicara pertama Proposisi - 8 menit
  2. Pembicara pertama Oposisi - 8 menit
  3. Pembicara kedua Proposisi - 8 menit
  4. Pembicara kedua Oposisi - 8 menit
  5. Pembicara ketiga Proposisi - 8 menit
  6. Pembicara ketiga Oposisi - 8 menit
  7. Pidato penutup Oposisi - 4 menit
  8. Pidato penutup Proposisi - 4 menit
Pidato penutup (reply speech) dibawakan oleh pembicara pertama atau kedua masing-masing tim (tidak boleh pembicara ketiga) dan didahului oleh pihak Oposisi dan ditutup oleh pihak Proposisi.
Aturan untuk interupsi (Points of Information - POI) mirip dengan format BP. POI hanya dapat diberikan antara menit ke-1 dan ke-7 pidato utama dan tidak ada POI dalam pidato penutup.
Di Indonesia, format ini digunakan dalam kejuaraan Indonesian Schools Debating Championship (ISDC). Beberapa SMU di Indonesia yang pernah mengadakan kompetisi debat juga menggunakan format ini.

American Parliamentary[sunting | sunting sumber]

Debat parlementer di Amerika Serikat diikuti oleh dua tim untuk setiap debatnya dengan susunan sebagai berikut:
  • Government
    • Prime Minister (PM)
    • Member of the Government (MG)
  • Opposition
    • Leader of the Opposition (LO)
    • Member of the Opposition (MO)
Debat parlementer diadakan oleh beberapa organisasi berbeda di Amerika Serikat di tingkat pendidikan menengah dan tinggi. National Parliamentary Debate Association (NPDA), American Parliamentary Debate Association (APDA), dan National Parliamentary Tournament of Excellence (NPTE) menyelenggarakan debat parlementer tingkat universitas dengan susunan pidato sebagai berikut:
  • Prime Minister - 7 menit
  • Leader of the Opposition - 8 menit
  • Member of the Government - 8 min
  • Member of the Opposition - 8 min
  • Leader of the Opposition Rebuttal - 4 min
  • Prime Minister Rebuttal - 5 min
California High School Speech Association (CHSSA) dan National Parliamentary Debate League (NPDL) menyelenggarakan debat parlementer tingkat sekolah menengah dengan susunan pidato sebagai berikut:
  • Prime Minister - 7 menit
  • Leader of the Opposition - 7 menit
  • Member of the Government - 7 menit
  • Member of the Opposition - 7 menit
  • Leader of the Opposition Rebuttal - 5 menit
  • Prime Minister Rebuttal - 5 menit
Dalam semua format tersebut kecuali CHSSA, interupsi berupa pertanyaan dapat ditanyakan kepada pembicara keempat pidato pertama, kecuali pada menit pertama dan terakhir pidato. Dalam format CHSSA, keenam pidato semuanya dapat diinterupsi.
Di Indonesia, format debat ini belum populer dan belum ada kompetisi reguler yang menggunakannya.

Debat kompetitif selain debat parlementer[sunting | sunting sumber]

Debat Proposal

Dalam gaya Debat Proposal (Policy Debate), dua tim menjadi penganjur dan penentang sebuah rencana yang berhubungan dengan topik debat yang diberikan. Topik yang diberikan umumnya mengenai perubahan kebijakan yang diinginkan dari pemerintah. Kedua tim biasanya memainkan peran Afirmatif (mendukung proposal) dan Negatif (menentang proposal). Pada praktiknya, kebanyakan acara debat tipe ini hanya memiliki satu topik yang sama yang berlaku selama setahun penuh atau selama jangka waktu lainnya yang sudah ditetapkan.
Bila dibandingkan dengan debat parlementer, debat proposal lebih mengandalkan pada hasil riset atas fakta-fakta pendukung (evidence). Debat ini juga memiliki persepsi yang lebih luas mengenai argumen. Misalnya, sebuah proposal alternatif (counterplan) yang membuat proposal utama menjadi tidak diperlukan dapat menjadi sebuah argumen dalam debat ini. Walaupun retorika juga penting dan ikut memengaruhi nilai setiap pembicara, pemenang tiap babak umumnya didasari atas siapa yang telah "memenangkan" argumen sesuai dengan fakta pendukung dan logika yang diberikan. Sebagai konsekuensinya, juri kadang-kadang membutuhkan waktu yang lama untuk mengambil keputusan karena semua fakta pendukung harus diperiksa terlebih dahulu.
Di Amerika Serikat, Debat Proposal adalah tipe debat yang lebih populer dibandingkan debat parlementer. Kegiatan ini juga telah dicoba dikembangkan di Eropa dan Jepang dan gaya debat ini ikut memengaruhi bentuk-bentuk debat lain. Di AS, Debat Proposal tingkat SMU diselenggarakan oleh NFL dan NCFL. Di tingkat universitas, debat ini diselenggarakan oleh National Debate Tournament (NDT), Cross Examination Debate Association (CEDA), National Educational Debate Association, dan Great Plains Forensic Conference.
Debat Proposal terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing dua orang dalam tiap debatnya. Setiap pembicara membawakan dua pidato, satu pidato konstruktif (8 atau 9 menit) yang berisi argumen-argumen baru dan satu pidato sanggahan (4, 5, atau 6 menit) yang tidak boleh berisi argumen baru namun dapat berisi fakta pendukung baru untuk membantu sanggahan. Biasanya, sehabis setiap pidato konstruktif, pihak lawan diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) atas pidato tersebut. Setiap isu yang tidak ditanggapi oleh pihak lawan dianggap sudah diterima dalam debat. Dewan juri secara saksama mencatat semua pernyataan yang dibuat dalam suatu babak (sering disebut flow).
Di Indonesia, format debat ini belum populer dan belum ada kompetisi reguler yang menggunakannya.

Lincoln-Douglas Debate

Nama gaya debat ini diambil dari debat-debat terkenal yang pernah dilakukan di Senat Amerika Serikat antara kedua kandidat Lincoln dan Douglas. Setiap debat gaya ini diikuti oleh dua pedebat yang bertarung satu sama lain.
Argumen dalam debat ini terpusat pada filosofi dan nilai-nilai abstrak, sehingga sering disebut sebagai debat nilai (value debate). Debat LD kurang menekankan pada fakta pendukung (evidence) dan lebih mengutamakan logika dan penjelasan.
Di Indonesia, format debat ini belum populer dan belum ada kompetisi reguler yang menggunakannya.

BELA NEGARA, GUBI:PK ANWARI

A. Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
  • Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

B. Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Tujuan bela negara, diantaranya:
  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  • Melestarikan budaya
  • Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  • Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
  • Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
  • Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman; 
  • Menjaga keutuhan wilayah negara; 
  • Merupakan kewajiban setiap warga negara.
  • Merupakan panggilan sejarah; 

C. Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
  • Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  • Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  • Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  • Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  • Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
  • Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  • Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  • Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
  • Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
  • Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
  • Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
  • Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
  • Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
  • Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
  • Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)

ZAKAT GUBI:PK ROHMAT

Pengertian Zakat

Zakat Termasuk Rukun Islam Ke-empat via wordpress.com

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.
Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-quran dan Sunah.

Macam-Macam Zakat

Zakat Bisa Berupa Beras via ampaskopi.com

Zakat tediri dari dua macam. Yang pertama adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
Yang kedua adalah zakat maal. Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.

Baca Juga: Mengenal Istilah Bagi Hasil (Nisbah) Perbankan Syariah

Penerima Zakat

Membantu Sesama dengan Berzakat via wordpress.com

Siapa saja yang berhak menerima zakat? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi delapan golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:
  • Fakir: Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  • Miskin: Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
  • Amil: Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'allaf: Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
  • Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan sendiri oleh pembaca, apakah Anda termasuk yang harus membayar zakat, atau Anda berhak menerimanya. Perlu juga Anda ingat bahwa segala hal baik yang telah kita lakukan pasti akan mendapatkan balasan yang lebih baik dan ada hikmah dibalik segala kejadian. Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut diantaranya adalah:
  • Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
  • Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
  • Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. yang telah diberikan pada umatnya
  • Untuk pengembangan potensi diri bagi umat islam
  • Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam

Menciptakan Ketenangan

Zakat dapat memberikan ketenangan dan ketentraman, bukan hanya kepada penerima, yang memberikan zakat pun juga merasakannya. Rasa dengki dan iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup dalam kekurangan ketika mereka melihat orang-orang dengan harta melimpah dan bersikap acuh pada mereka yang hidupnya serba kekurangan. Rasa dengki tersebut dapat menimbulkan rasa permusuhan yang pada akhirnya bisa mengakibatkan keresahan bagi para pemilik harta tersebut dan membuat perasaan tegang dan cemas.

WAKAF GUBI: PK ROHMAT

PENGERTIAN WAKAF
    Wakaf berasal dari perkataan Arab :
    waqafa yang membawa maksud berhenti, menegah dan menahan.

 PENGERTIAN WAKAF (ISTILAH)
  • Wakaf ialah apa-apa harta yang ditahan hak pewakaf ke atas harta tersebut daripada sebarang urusan jual beli, pewarisan, hibah dan wasiat di samping mengekalkan sumber fizikalnya, untuk kebajikan dengan niat untuk mendekatkan diri pewakaf kepada Allah S .W.T .

RUKUN-RUKUN WAKAF
    1.    Pewakaf (Al-Wakif)
    2.    Harta yang diwakafkan (Al-Mawquf)
    3.    Penerima manfaat wakaf (Al-Mawquf’alaih)
    4.    Lafaz Akad ( Al-Sighah)

 SYARAT –SYARAT PADA RUKUN WAKAF :

1.    Pewakaf
  • Merdeka
  • Baligh
  • Berakal
  • Berkelayakan untuk berwakaf
  • Sukarela ( tidak dipaksa untuk berwakaf )

 2.    Harta yang diwakafkan
  • Harta yang mempunyai nilai
  • Harta yang boleh dipindah milik
  • Harta yang boleh diambil manfaat berkekalan.
  • Harta adalah milik sempurna pewakaf

 3.    Penerima manfaat wakaf
  • Penerima khusus samada seorang atau lebih
  • Penerima tidak khusus (tidak ditentukan penerima wakaf)

 4.    Lafaz akad
  • Akad adalah kata-kata yang boleh difahami atau tulisan untuk sesuatu tujuan wakaf
  • Akad adalah wajib bagi mengesahkan wakaf.
 

MATERI SEKOLAH KELAS X © 2008. Template Design By: SkinCorner